PENGERTIAN MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI
Manajemen risiko adalah proses
pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko
yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a. Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b. Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
Penjabaran definisi manajemen resiko dari beberapa ahli :
Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
Tahapan dalam manajemen resiko adalah :
1. Identifikasi resiko
2. Analisa dan Evaluasi resiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya
3. Pengendalian resiko, dimana dalam Pengendalian resiko ini terbagi menjadi dua :
a. Pengendalian Fisik (Resiko dihilangkan/diminimalisir)
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian;
contoh : dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian;
b. Pengendalian Finansial (Resiko ditahan, resiko ditransfer)
Menahan resiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri).Sedangkan pengalihan/transfer resiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/resiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, contohnya mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi.
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Berikut ini akan saya jabarkan pengertian asuransi :
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Berikut ini akan saya jabarkan pengertian asuransi :
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”
FUNGSI POKOK
MANAJEMEN RISIKO
a. Menemukan
kerugian potensial
Mengidentifikasi seluruh risiko yang akan dihadapi oleh organisasi.
b. Mengevaluasi
kerugian potensial
Mengenal
dan menanggulangi besarnya frekuensi kerugian dan keparahan atau
kegawatan kerugian.
c. Menentuka
cara penanggulangan risiko
Agar suatu
organisasi dapat menentukan cara apa yang dapat dilakukan dan tepat untuk
menangani sebuah risiko. Apakah itu dengan mengurangi, mencegah, meretensi (
menahan sendiri ), menghindari dan memindahkan kerugian kepada pihak lain.
LANGKAH
LANGKAH PENGELOLAAN RISIKO
1. Berusaha
mengidentifikasi unsur-unsur ketidapastian dan tipe-tipe resiko yang dihadapi
2. Berusaha menghindari dan
menanggulangi semua unsur ketidakpastian, mis. Membuat perencanaan yg baik
3. Berusaha
mengetahui korelasi dan konsekuensi antar peristiwa, sehingga dapat diketahui
resiko-resiko yang terkandung di dalamnya
4. Berusaha
mencari dan mengambil langkah-langkah (metode) untuk mennagani reiko-resiko
yang telha berhasil diidentifikasi (mengelola resiko yang dihadapi)
KEDUDUKAN
MANAGER RISIKO
Di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan belum ada perusahaan yang
mempunyai manajer atau bagian yang khusus menangani pengelolaan risiko secara
keseluruhan yang dihadapi oleh perusahaan. Yang sudah ada umumnya baru
seorang Manajer Asuransi, yang fungsinya hanya mengurusi masalah-masalah yang
berhubungan dengan perusahaan asuransi, dimana perusahaan menjalin hubungan
pertanggungan, yang meliputi antara lain : mengurusi penutupan kontrak-kontrak
asuransi, mengurusi ganti rugi bila terjadi peril dan sebagainya.
Kedudukan dari manajer ini umumnya hanya setingkat Kepala Seksi (Manajer
tingkah bawah).
Di negara-negara yang telah maju, terutama di Amerika Serikat
perusahaan-perusahaan besar, umumnya telah memiliki Manajer Risiko, dengan
berbagai nama jabatan seperti : Manajer Risiko, Manajer Asuransi, Direktur
Manajemen Risiko dan sebagainya, yang kedudukannya umumnya setingkat dengan
“Manajer tingkat menengah”
Tugas mereka umumnya mencakup :
mengidentifikasi dan mengukur kerugian dari exposures, menyelesaikan klaim-klaim asuransi, merencanakan dan
mengelola jaminan tenaga kerja, ikut serta mengontrol kerugian dan keselamatan
kerja. Dengan demikian mereka merupakan bagian penting dalam tim
manajemen perusahaan.
KERJASAMA DENGAN DEPARTEMEN LAIN
Seorang Manajer Risiko tidak
bekerja dalam “isolasi”, artinya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan
dengan penanggulangan risiko ia tidak bekerja sendiri. Tugas utama
Manajer Risiko adalah mengidentifikasi dan merumuskan kebijaksanaan dalam penanggulangan
risiko. Sedang implementasi/pelaksanaan dari kebijaksanaan
tersebut sebagian besar diserahkan kepada departemen/bagian masing-masing yang
bersangkutan. Misalnya : implementasi penanggulangan risiko di bidang
produksi diserahkan kepada Manajer Produksi, di bidang keuangan pada Manajer
Keuangan, di bidang personalia pada Manajer Personalia dan seterusnya.
Jadi dalam pelaksanaan
penanggulangan risiko Manajer Risiko perlu bekerjasama secara harmonis dengan
departemen/bagian lain yang bersangkutan. Perlunya kerjasama tersebut
dapat dianalisis melalui kegiatan-kegiatan dari departemen/bagian yang berkaitan
dengan penanggulangan risiko, yaitu :
a. Bagian Akunting :
Yaitu kegiatan-kegiatan
terutama yang berkaitan dengan upaya mengurangi penggelapan dan pencurian oleh
karyawan sendiri ataupun pihak lain. Misalnya :
1. Mengurangi
kesempatan karyawan untuk melakukan penggelapan, melalui internal control dan
internal audit.
2. Melalui
rekening asset untuk mengidentifikasi dan mengukur kerugian karena exposures
terhadap harta.
3. Melakukan
penilaian terhadap rekening piutang mengukur risiko terhadap piutang dan
mengalokasikan cadangan bagi kerugian exposures piutang.
b. Bagian Keuangan :
Terutama berkaitan dengan
upaya untuk mendapatkan informasi tentang : kerugian, gangguan terhadapcash-flow dan sebagainya. Misalnya :
1. Menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh turunnya keuntungan dan cash-flow.
2. Menganalisis
risiko murni terhadap pembelian alat-alat produksi tahan lama (yang mahal) atau
investasi baru.
3. Menganalisis
risiko yang berkaitan dengan pinjaman yang menggunakan harta milik perusahaan
sebagai jaminan.
c. Bagian Marketing :
Terutama yang berkaitan dengan
risiko tanggung-gugat, artinya risiko adanya tuntutan dari pihak
luar/pelanggan, karena perusahaan melakukan sesuatu yang tidak memuaskan
mereka. Misalnya :
1. Kerusakan
barang akibat pembungkusan yang kurang baik
2. Penyerahan
barang yang tidak tepat waktu
Juga upaya-upaya melakukan distribusi barang-barang
dengan memperhatikan keselamatan, dalam rangka mengurangi kecelakaan.
Contoh : Adanya peringatan/slogan pada mobil
pengangkut rokok dari PT. Gudang Garam yang berbunyi“Utamakan Selamat”.
d. Bagian Produksi :
Mencakup upaya-upaya yang
berkaitan dengan :
1. Pencegahan
terhadap adanya produk-produk yang cacat, yang tidak memenuhi syarat kualitas.
2. Pencegahan terhadap
pemborosan pemakaian bahan baku, bahan pembantu maupun peralatan.
3. Pencegahan
terhadap kecelakaan kerja, dengan penerapan aturan-aturan dari Undang-undang
Kecelakaan Kerja dan sebagainya.
e. Bagian Maintenance :
Bagian ini adalah yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perawatan gedung, pabrik serta
peralatan-peralatan lainnya, yang kesemuanya sangat vital guna mencegah,
mengurangi frekuensi maupun kegawatan dari suatu kerugian/peril.
nama: Riris immi
npm: 56212446
kelas: 3df01
http://supriyadid.blogdetik.com/files/2011/07/manajemen-risiko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar