Negara
adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, sejumlah rakyat, dan mempunyai
kekuasaan berdaulat. Setiap negara memiliki sistem politik (political system)
yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. Sedang kekuasaan adalah hak
dan kewenangan serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan
suatu negara inilah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan.
Sistem
ketatanegaraan dipelajari di dalam ilmu politik. Menurut Miriam Budiardjo
(1972), politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu negara yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari negara itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan tersebut. Untuk itu, di suatu negara terdapat
kebijakan-kebijakan umum (public polocies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Di
Indonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar
1945, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan
kewenangan kekuasaan berada di tingkat nasional sampai kelompok masyarakat
terendah yang meliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK,
BPK, DPA, Gubernur, Bupati/ Walikota, sampai tingkat RT.
Lembaga-lembaga
yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara dan tangan rakyat,
sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan
tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan
penyelenggaraannya bersama-sama dengan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar